Rapat Teknis Pertama Komite Teknis Pascapanen Bahas Tiga RSNI
Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BSIP Pascapanen), Asmarhansyah membuka rapat teknis pertama Komite Teknis (Komtek) 65-22 Pascapanen Pertanian pada Selasa 6 Agustus 2024 di Avenzel Hotel and Convention, Cibubur, Bekasi. Dalam pertemuan ini, dibahas tiga Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yaitu RSNI Proses Pascapanen Daun Rajangan Kering Talas Beneng, RSNI Penanganan Pascapanen Bawang Merah Konsumsi, dan Revisi SNI Batas Maksimum Residu Pestisida, sedangkan untuk RSNI Pengukuran Susut Padi direncanakan untuk dibahas pada pertemuan mendatang.
Rapat Teknis yang berlangsung selama dua hari yaitu 6-7 Agustus 2024 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan PNPS BBPSI Pascapanen yang mencakup empat RSNI . Asmarhansyah menekankan pentingnya RSNI yang dibahas, terutama RSNI Daun Rajangan Kering Talas Beneng yang telah berhasil menembus pasar internasional, berpotensi meningkatkan pendapatan ekspor. Selain itu, RSNI Penanganan Pascapanen Bawang Merah bertujuan untuk mengurangi kehilangan hasil dan revisi Batas Maksimum Residu pestisida untuk menjamin keamanan pangan.
Dalah Rapat Teknis ini membahas dan disepakati mengenai judul, istilah dan definisi proses pascapanen, dengan penekanan pada pentingnya kejelasan dalam prosedur dan pengangkutan pascapanen.
Rapat Teknis ditutup dengan harapan agar semua proses yang telah dibahas dapat berjalan lancar menuju Badan Standar Nasional pada bulan Oktober mendatang. Asmarhansyah menyampaikan apresiasi kepada sekretariat dan anggota komtek lainnya yang telah bekerja mempersiapkan RSNI ini dengan sebaik-baiknya.